YouVersion Logo
Search Icon

Bilangan 35

35
Kota-kota orang Lewi
1TUHAN berkata kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan, berseberangan dengan kota Yeriko. 2-3“Suruhlah bangsa Israel untuk memberikan beberapa kota dari tanah warisan mereka kepada suku Lewi sebagai tempat tinggal bagi mereka. Padang-padang rumput di sekitar kota-kota itu juga diberikan kepada suku Lewi untuk menggembalakan segala ternak mereka. 4-5Padang rumput yang diberikan kepada mereka akan mengeliling selebar 920 meter dari keempat penjuru tembok kota, yaitu di sebelah timur, barat, utara, dan selatan. Seluruh daerah itu juga diberikan kepada suku Lewi untuk menggembalakan ternak mereka.
6“Kalian akan memberikan enam kota perlindungan kepada suku Lewi, supaya ketika ada orang yang tidak sengaja membunuh sesamanya, mereka dapat melarikan diri dan berlindung di sana. Selain itu, berikan juga empat puluh dua kota lain bagi mereka. 7Jadi, jumlah kota yang diberikan kepada suku Lewi seluruhnya ada empat puluh delapan, beserta padang-padang rumput bagi ternak mereka. 8Kota-kota itu akan diambil dari tanah warisan suku-suku Israel lainnya. Suku besar yang mendapatkan tanah luas akan menyediakan lebih banyak kota bagi suku Lewi, dan suku kecil yang mendapat tanah yang tidak begitu luas akan menyediakan lebih sedikit kota.”
Kota-kota perlindungan
9Kemudian, TUHAN berkata kepada Musa, 10“Katakanlah kepada bangsa Israel: Sesudah kalian menyeberangi sungai Yordan dan memasuki negeri Kanaan, 11kalian akan memilih beberapa kota sebagai tempat perlindungan. Ketika ada orang yang tidak sengaja mencelakai sesamanya hingga tewas, dia dapat lari dan berlindung di salah satu kota tersebut, 12supaya tidak dibunuh oleh anggota keluarga korban sebelum perkaranya disidang di hadapan para pemimpin kota. 13Kamu akan menetapkan enam kota sebagai tempat perlindungan bagi orang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja, 14yaitu tiga kota di sebelah timur sungai Yordan dan tiga kota lagi di wilayah Kanaan. 15Baik orang Israel, pendatang, maupun penduduk yang tinggal di sekitarnya, boleh melarikan diri ke kota-kota itu jika melakukan pembunuhan secara tidak sengaja.
16-18“Tetapi siapa pun yang membunuh orang dengan senjata besi, senjata kayu, ataupun dengan batu besar adalah pembunuh dan harus dihukum mati. 19Saudara terdekat dari orang yang dibunuh itulah yang harus menghukum mati pembunuh itu. Begitu dia menemukan, dia harus membunuhnya. 20Demikian juga, kalau seseorang karena benci mendorong atau melempari orang dengan sesuatu sehingga orang itu mati, 21atau menyerang dengan meninjunya sampai orang itu mati, maka orang itu adalah pembunuh yang harus dihukum mati. Waktu saudara terdekat korban menemukan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.
22“Akan tetapi jika orang itu tidak membenci sesamanya ketika mendorongnya, atau tanpa sengaja melemparkan sesuatu, 23atau tanpa sengaja menjatuhkan batu pada seseorang sehingga menyebabkan orang itu mati, walaupun dia sama sekali tidak memusuhinya dan tidak punya rencana jahat, 24maka penduduk di kota itu harus menyelidiki apakah orang itu membunuh dengan sengaja atau tidak. Kalau tidak terbukti, mereka harus melindungi orang itu dari saudara terdekat yang hendak membunuhnya sebagai pembalasan. 25Mereka harus membawa pembunuh itu masuk kembali ke kota perlindungan tempat dia melarikan diri, dan pembunuh itu harus tinggal di sana sampai imam besar pada waktu itu mati.
26“Selama imam besar masih hidup, pembunuh itu tidak boleh keluar dari kota perlindungan. 27Apabila saudara terdekat korban yang menuntut balas menemukan pembunuh itu di luar kota perlindungan dan membunuhnya, maka dia dianggap tidak bersalah atas pembunuhan itu. 28Pembunuh itu harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati. Setelah imam besar mati barulah dia boleh pulang ke tanah warisannya. 29Di manapun kalian akan tinggal, kalian harus menaati semua peraturan ini turun temurun.
30“Siapa pun yang terbukti sudah membunuh orang oleh keterangan dua orang saksi atau lebih, harus dihukum mati. Tetapi hukuman mati tidak boleh dilakukan kalau hanya ada satu orang saksi. 31Kalian tidak boleh menerima uang tebusan untuk membiarkan seorang pembunuh tetap hidup. Seorang pembunuh harus dihukum mati. 32Kalian juga tidak boleh menerima uang tebusan untuk membiarkan seorang pembunuh yang sedang berlindung di kota perlindungan pulang ke rumahnya sebelum imam besar mati. 33Kalian harus mengikuti peraturan-peraturan ini supaya negeri di mana kalian tinggal itu tidak tercemar. Penumpahan darah orang yang tidak bersalah akan mencemari negeri itu dan tidak ada yang dapat menyucikannya kembali kecuali kalau pembunuhnya dihukum mati. 34Janganlah kamu cemari tanah tempat tinggalmu yang juga menjadi tempat Aku berdiam. Karena Akulah TUHAN yang tinggal bersama dengan kalian.”

Currently Selected:

Bilangan 35: TSI

Highlight

Share

Copy

None

Want to have your highlights saved across all your devices? Sign up or sign in