Imamat 15:16-33

Imamat 15:16-33 TSI

“Apabila seorang laki-laki mengeluarkan air mani, dia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika air mani itu mengenai pakaian atau bahan kulit apa pun, barang itu harus dicuci dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap laki-laki dan perempuan harus mandi sesudah bersetubuh. Dengan adanya air mani yang keluar, mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. “Ketika seorang perempuan sedang haid, dia menjadi najis selama tujuh hari. Siapa pun yang bersentuhan dengannya selama itu akan menjadi najis juga sampai matahari terbenam. Alas tidur yang dia pakai berbaring dan benda apa pun yang diduduki perempuan yang sedang haid menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya atau barang apa pun yang dia duduki harus mencuci pakaiannya, dan orang itu juga menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang sedang haid dan laki-laki itu terkena darah haidnya, maka lelaki itu juga menjadi najis selama tujuh hari. Tempat tidur yang dipakainya pun menjadi najis. “Ketika seorang perempuan mengalami pendarahan dalam waktu lama yang bukan pada masa haidnya, atau jika pendarahannya berlanjut sesudah masa haidnya berakhir, dia tetap najis selama pendarahan itu, sama seperti pada saat haid. Setiap tempat tidur di mana dia berbaring dan benda apa pun yang dia duduki selama pendarahan menjadi najis, sama seperti saat dia sedang haid. Siapa pun yang menyentuh benda-benda itu harus mencuci pakaiannya lalu mandi, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. “Setelah pendarahan itu berhenti, dia harus menunggu tujuh hari, sesudah itu barulah dia tidak najis lagi. Besoknya, yaitu hari yang kedelapan, dia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam di depan kemah-Ku. Imam akan mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa, dan yang lainnya untuk kurban yang dibakar habis. Dengan demikian imam memulihkan hubungan perempuan itu dengan-Ku. “Dengan cara demikianlah kalian umat Israel harus menjaga diri dari kenajisan, supaya kenajisanmu tidak menodai kemah-Ku yang ada di tengah-tengah kalian, dan supaya kalian tidak kena hukuman mati.” Demikianlah peraturan untuk laki-laki yang sedang najis karena penyakit yang membuat alat kelaminnya mengeluarkan cairan, atau karena air maninya keluar, dan demikianlah peraturan untuk perempuan selama masa haidnya, juga laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan yang sedang haid. Peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang alat kelaminnya mengeluarkan cairan.