Roma 7:1-3
Roma 7:1-3 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)
Saudara-saudari, khususnya kalian yang orang Yahudi, saya mau mengingatkan hal penting mengenai hukum Taurat: Peraturan-peraturannya hanya berlaku selama manusia masih hidup. Contohnya seperti seorang perempuan yang sudah menikah, ikatan pernikahan itu berlaku selama suaminya masih hidup. Kalau suaminya meninggal, dia bebas dari peraturan pernikahan yang ada dalam hukum Taurat. Bila perempuan itu menikah atau bersetubuh dengan laki-laki lain sewaktu suaminya masih hidup, maka menurut peraturan, dia berzina. Jika suaminya sudah meninggal, dia bebas dari peraturan pernikahan itu. Jadi, kalau perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sesudah suaminya meninggal, dia tidak berzina.
Roma 7:1-3 Firman Allah Yang Hidup (FAYH)
SAUDARA-SAUDARA di dalam Kristus, Saudara tentu tahu Hukum Taurat. Apakah Saudara belum tahu, bahwa apabila seseorang mati, hukum itu tidak lagi berkuasa atas dirinya? Izinkan saya memberi suatu lukisan: pada waktu seorang wanita menikah, secara hukum ia terikat kepada suaminya selama suami itu masih hidup. Tetapi, apabila suaminya mati, wanita itu tidak lagi terikat kepadanya. Hukum-hukum perkawinan tidak lagi berlaku atas dirinya. Kemudian ia boleh menikah dengan orang lain, kalau ia mau. Hal itu salah, apabila suami itu masih hidup, tetapi kalau ia sudah meninggal, sama sekali tidak menjadi soal.
Roma 7:1-3 Perjanjian Baru: Alkitab Mudah Dibaca (AMD)
Saudara-saudari, aku berbicara kepada kamu yang tahu hukum Taurat. Kamu tahu bahwa hukum Taurat hanya berkuasa atas seseorang selama orang itu masih hidup? Ini seperti apa yang dikatakan hukum Taurat tentang pernikahan: perempuan yang menikah harus tinggal dengan suaminya selama ia masih hidup. Tetapi kalau suaminya mati, perempuan itu bebas dari ikatan hukum pernikahan. Kalau ia menikah dengan laki-laki lain selama suaminya masih hidup, maka perempuan itu berzinah. Tetapi kalau ia menikah dengan laki-laki lain setelah suaminya mati, maka ia tidak berzinah.
Roma 7:1-3 Alkitab Terjemahan Baru (TB)
Apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara, – sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum – bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup? Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain.
Roma 7:1-3 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)
Saudara-saudaraku! Saudara semuanya sudah mengenal hukum. Jadi, kalian tahu bahwa kekuasaan hukum atas seseorang, berlaku hanya selama orang itu masih hidup. Seorang wanita yang bersuami, umpamanya, terikat oleh hukum kepada suaminya hanya selama suaminya masih hidup. Kalau suaminya mati, istri itu bebas dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya. Kalau wanita itu hidup dengan laki-laki yang lain pada waktu suaminya masih hidup, maka wanita itu dikatakan berzinah. Tetapi kalau suaminya meninggal, maka secara hukum, wanita itu sudah bebas. Dan kalau ia kawin lagi dengan seorang laki-laki yang lain, maka ia tidak berzinah.