1 Korintus 7

7
Pertanyaan-pertanyaan tentang perkawinan
1Sekarang saya mau bicara mengenai masalah yang kalian sebut dalam suratmu. Kalau seorang laki-laki tidak kawin, itu baik.#7:1: Kalau seorang laki-laki tidak kawin, itu baik: atau Kalian mengatakan bahwa kalau seorang laki-laki tidak kawin, itu baik. 2Tetapi supaya tidak tergoda untuk berbuat hal-hal yang tidak patut, lebih baik setiap orang laki-laki mempunyai istrinya sendiri dan setiap wanita mempunyai suaminya sendiri. 3Suami harus memenuhi kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya, dan istri harus memenuhi kewajibannya sebagai istri terhadap suaminya; masing-masing memenuhi kewajibannya terhadap yang lain. 4Istri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri; yang berkuasa atas tubuhnya adalah suaminya. Begitu juga suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri; yang berkuasa atas tubuhnya adalah istrinya. 5Janganlah menjauhi satu sama lain secara suami istri. Boleh untuk sementara waktu, asal dua-duanya sama-sama sudah setuju. Dengan demikian masing-masing dapat berdoa dengan tidak terganggu. Tetapi kemudian, haruslah kalian kembali saling mendekati secara suami istri. Kalau tidak begitu, nanti kalian bisa menuruti bujukan roh jahat, karena kalian tidak kuat menahan nafsu.
6Saya mengatakan ini bukan sebagai perintah, tetapi sebagai nasihat. 7Sebenarnya saya lebih suka kalau semua orang menjadi seperti saya. Tetapi masing-masing sudah menerima karunia yang khusus dari Allah. Seorang mempunyai karunia ini, yang lain mempunyai karunia itu.
8Kepada orang-orang yang belum kawin dan kepada wanita-wanita yang sudah janda, inilah nasihat saya: Lebih baik Saudara tetap hidup sendiri seperti saya. 9Tetapi kalau Saudara tidak dapat menahan nafsu, Saudara hendaknya kawin. Sebab lebih baik Saudara kawin daripada nafsu berahimu berkobar-kobar. 10Terhadap mereka yang sudah kawin, inilah perintah saya: (Sebenarnya bukan saya yang memberi perintah ini, tetapi Tuhan.) Seorang wanita yang sudah kawin janganlah meninggalkan suaminya. #Mat. 5:32, 19:9; Mrk. 10:11-12; Luk. 16:18 11Tetapi kalau ia sudah meninggalkannya, ia harus tetap tidak bersuami, atau kembali kepada suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya.
12Kepada yang lain-lainnya, nasihat saya ialah: – ini nasihat saya sendiri, bukan Tuhan – kalau seorang Kristen beristrikan seorang wanita yang tidak percaya kepada Kristus, dan istrinya setuju untuk hidup bersama dengan dia, orang itu tidak boleh menceraikan istrinya. 13Dan kalau seorang wanita Kristen bersuamikan seorang yang tidak percaya kepada Kristus, dan suaminya setuju untuk hidup bersama dengan dia, maka istri itu tidak boleh menceraikan suaminya. 14Sebab suami yang tidak percaya dilayakkan untuk menjadi anggota umat Allah karena perkawinannya dengan istri yang sudah menjadi milik Allah. Begitu juga istri yang tidak percaya dilayakkan untuk menjadi anggota umat Allah, karena perkawinannya dengan suami yang sudah menjadi milik Allah. Kalau tidak begitu, anak-anak mereka tentunya seperti anak-anak kafir, padahal anak-anak itu dianggap sebagai anggota umat Allah. 15Tetapi kalau orang yang tidak percaya itu meninggalkan istrinya atau suaminya yang Kristen, jangan menahan dia. Dalam hal ini Saudari atau Saudara itu bebas, sebab Allah mau supaya Saudara hidup dengan rukun. 16Karena Saudara sebagai istri – yang sudah percaya kepada Tuhan – bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan#7:16: bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan: atau bagaimana Saudara tahu bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan. suamimu? Begitu juga Saudara sebagai suami Kristen, bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan istrimu?
Hiduplah sebagaimana Saudara dibimbing oleh Tuhan
17Hendaklah masing-masing mengatur kehidupannya menurut bimbingan Tuhan seperti yang sudah ditentukan oleh Allah baginya pada waktu Allah memanggilnya untuk percaya kepada-Nya. Itulah peraturan yang saya ajarkan di tiap-tiap jemaat. 18Umpamanya, kalau seseorang sudah disunat pada waktu ia menerima panggilan Allah, maka janganlah orang itu berusaha menghapuskan tanda-tanda sunat itu. Begitu juga kalau seseorang belum disunat pada waktu ia menerima panggilan Allah, janganlah orang itu minta disunat. 19Sebab mengikuti peraturan sunat atau tidak mengikutinya, kedua-duanya sama-sama tidak berarti apa-apa. Yang penting ialah menuruti perintah-perintah Allah. 20Hendaklah setiap orang tetap hidup dalam keadaan seperti ketika ia menerima panggilan Allah. 21Kalau pada waktu Saudara dipanggil, Saudara adalah seorang hamba, tidak usahlah Saudara susah-susah memikirkan hal itu. Tetapi kalau nanti Saudara mendapat kesempatan untuk menjadi bebas, pakailah kesempatan itu.#7:21: Tetapi kalau nanti Saudara mendapat kesempatan untuk menjadi bebas, pakailah kesempatan itu: atau Tetapi walaupun engkau mendapat kesempatan untuk menjadi bebas, lebih baik engkau berbuat sebaik-baiknya dengan keadaanmu sebagai hamba. 22Sebab seorang hamba yang sudah percaya kepada Tuhan, adalah orang Tuhan yang bebas. Dan seorang bebas yang sudah percaya kepada Tuhan, adalah hamba Kristus. 23Allah sudah membeli Saudara dan sudah lunas membayarnya. Karena itu, janganlah Saudara menyerahkan diri untuk menjadi hamba manusia. 24Jadi, Saudara-saudara, bagaimanapun keadaanmu pada waktu dipanggil, hendaklah Saudara tetap hidup seperti itu bersama dengan Allah.
Tentang orang-orang yang belum kawin dan janda-janda
25Sekarang mengenai orang-orang yang belum kawin. Mengenai hal itu, saya tidak menerima perintah apa-apa dari Tuhan. Namun sebagai orang yang karena rahmat Tuhan patut dipercayai, saya mau memberikan nasihat saya.
26Mengingat segala kesusahan yang mengancam sekarang ini, saya rasa lebih baik kalau orang tetap menjalani hidup seperti keadaannya yang sekarang. 27Kalau Saudara sudah beristri janganlah berusaha lepas dari istri itu. Kalau Saudara belum beristri tidak usah mencari istri. 28Tetapi kalau Saudara kawin, itu bukan dosa. Begitu juga kalau seorang gadis kawin, tidak berarti ia berdosa. Hanya, mereka yang kawin itu akan menghadapi banyak kesusahan. Dan saya ingin Saudara terhindar dari kesusahan-kesusahan itu.
29Maksud saya begini, Saudara-saudara: Kita tidak punya banyak waktu lagi. Mulai dari sekarang, setiap orang yang sudah beristri hendaklah hidup seolah-olah ia tidak beristri; 30orang yang menangis, hidup seolah-olah ia tidak bersedih hati; orang yang tertawa, seolah-olah ia tidak gembira; orang yang sudah membeli, seolah-olah ia tidak memiliki apa-apa; 31dan orang yang berkecimpung dalam hal-hal dunia, hendaklah hidup seolah-olah ia tidak disibuki oleh hal-hal itu. Sebab tidak lama lagi dunia ini, dalam keadaannya yang sekarang, akan lenyap!
32Saya ingin supaya Saudara bebas dari kesusahan. Orang yang tidak beristri akan memusatkan pikirannya pada hal-hal mengenai Tuhan, karena ia ingin menyenangkan Tuhan. 33Tetapi orang yang sudah beristri akan banyak memikirkan hal-hal dunia ini, sebab ia ingin menyenangkan hati istrinya; 34akibatnya perhatiannya terbagi-bagi. Seorang wanita yang tidak bersuami, atau seorang anak gadis, akan banyak memikirkan hal-hal mengenai Tuhan, sebab ia ingin supaya jiwa raganya menjadi milik Allah. Tetapi seorang wanita yang sudah bersuami, memusatkan pikirannya pada hal-hal dunia ini, sebab ia ingin menyenangkan hati suaminya.
35Saya menulis semuanya itu untuk kebaikanmu sendiri, bukan dengan maksud melarang ini dan melarang itu. Yang saya ingini hanyalah supaya Saudara melakukan yang benar dan patut, dan supaya Saudara dapat memusatkan pikiranmu kepada Tuhan.
36Kalau seseorang merasa tidak menjalankan yang sepatutnya terhadap tunangannya, kalau ia tidak dapat menahan nafsunya, dan ia merasa perlu kawin dengan gadis itu, biarlah ia melakukan apa yang dirasanya baik.#7:36: Kalau seseorang ... yang dirasanya baik: atau Mengenai seorang laki-laki dan anak gadisnya: kalau ia merasa bahwa ia tidak berlaku wajar terhadap anaknya itu, dan anak itu sudah cukup dewasa untuk kawin, maka ia harus melakukan kehendaknya dan mengawinkan anak gadisnya itu. Ia tidak berdosa, kalau mereka kawin. 37Tetapi kalau seseorang sudah membuat keputusan di dalam hatinya untuk tidak kawin dengan tunangannya#7:37: untuk tidak kawin dengan tunangannya: atau untuk tidak mengawinkan anak gadisnya. dan keputusannya itu tidak terpaksa, maka yang dilakukannya itu baik, asal ia kuat melakukannya. 38Tegasnya, orang yang kawin#7:38: kawin: atau mengawinkan anak gadisnya. baik perbuatannya, dan orang yang tidak kawin#7:38: tidak kawin: atau tidak mengawinkan anak gadisnya. lebih baik lagi perbuatannya.
39Seorang wanita yang sudah kawin terikat kepada suaminya hanya selama suaminya hidup. Kalau suaminya sudah meninggal, wanita itu bebas kawin lagi dengan orang yang disukainya; asal perkawinan itu perkawinan Kristen. 40Namun ia akan lebih beruntung kalau tidak kawin lagi. Itu pendapat saya sendiri, tetapi saya rasa bahwa yang saya ucapkan itu adalah dengan kuasa Roh Allah.

Pilihan Saat Ini:

1 Korintus 7: BIMK

Sorotan

Berbagi

Salin

None

Ingin menyimpan sorotan di semua perangkat Anda? Daftar atau masuk