Imamat 11

11
Hewan darat yang haram dan yang tidak haram
1TUHAN berkata kepada Musa dan Harun, 2“Katakan kepada umat Israel: Dari semua binatang yang hidup di darat, inilah yang Aku izinkan untuk kalian makan. 3Binatang yang berkuku belah sekaligus memamah biak boleh dimakan. 4-6Ada beberapa binatang yang memamah biak tetapi tidak berkuku belah, seperti unta, tikus gunung, dan kelinci. Binatang-binatang itu haram bagi kalian. 7Babi hutan juga haram bagi kalian, karena babi berkuku belah tetapi tidak memamah biak. 8Semua binatang tersebut haram. Jadi, kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya.”
Hewan air yang haram dan yang tidak haram
9“Dari semua binatang yang hidup di lautan dan di sungai, kalian hanya boleh memakan binatang yang memiliki sirip sekaligus sisik. 10Semua binatang yang tidak bersirip dan bersisik, atau yang berkeriapan, adalah haram bagi kalian. 11Jijiklah terhadap binatang-binatang itu. Kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya. 12Segala hewan air yang tidak memiliki sirip sekaligus sisik adalah haram.”
Berbagai jenis burung yang haram
13“Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis burung ini:#11:13 Berbagai jenis burung Dalam perikop ini, sebutan-sebutan dalam bahasa Ibrani untuk beberapa jenis burung tidak dapat dipastikan, dan beberapa jenis juga sulit dibedakan dalam bahasa Indonesia.
burung pemakan bangkai, burung elang hitam,
14burung layang-layang, semua jenis burung elang, 15semua jenis burung gagak,
16burung hantu bertanduk, burung unta, burung camar,
semua jenis rajawali, 17burung pungguk, burung dendang air,
18burung hantu putih, burung hantu padang pasir, burung nasar,
19burung dandang, semua jenis bangau, hupo#11:19 hupo Burung hupo, atau disebut juga hud-hud, penampilannya mirip pelatuk dan merupakan hewan khas di daerah Timur Tengah. Sekarang, burung ini menjadi lambang nasional negara Israel., dan kelelawar.”
Berbagai jenis serangga yang haram dan yang tidak haram
20“Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis serangga bersayap yang merayap tetapi tidak bisa melompat. 21Namun, kalian boleh memakan semua jenis serangga bersayap yang merayap sekaligus mempunyai kaki belakang yang bisa ditekuk untuk melompat. 22Kalian boleh makan semua jenis jangkrik dan belalang, seperti belalang pelahap dan belalang gandum. 23Tetapi jijiklah dan anggaplah haram segala jenis serangga bersayap lainnya yang merayap.”
Menyentuh binatang haram menjadikan najis
24-28“Apabila kamu menyentuh bangkai binatang-binatang haram ini, kamu menjadi najis sampai matahari terbenam:
semua binatang yang berkuku satu,
semua binatang berkuku belah yang tidak memamah biak,
dan semua binatang berkaki empat yang berjalan dengan seluruh telapak kaki menyentuh tanah.
Kalau kamu membawa atau menyentuh bangkai binatang-binatang seperti itu, kamu harus mencuci pakaianmu, dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.”
Kenajisan yang terjadi karena binatang kecil yang merayap dan berkeriapan
29“Kalian akan menjadi najis apabila bersentuhan dengan binatang kecil yang merayap atau berkeriapan, seperti
tikus tanah, tikus kecil, tikus besar,
semua jenis kadal,
30tokek, cicak, bengkarung,
siput, dan bunglon.
31Begitu juga, jika binatang itu mati dan kamu menyentuh bangkainya, kamu harus mencuci pakaianmu dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam. 32Apabila ada salah satu dari binatang itu yang mati dan jatuh pada benda apa pun— baik yang terbuat dari kayu, kain, kulit binatang, maupun karung— benda itu menjadi najis. Barang-barang itu harus dicuci dengan air dan kalian tidak boleh menggunakannya sampai matahari terbenam. Sesudah itu barulah benda tersebut tidak najis lagi.
33“Jika salah satu dari binatang itu jatuh ke dalam belanga tanah liat, maka segala sesuatu di dalamnya menjadi najis, dan kalian harus memecahkan belanga itu. 34Jika air dari belanga tersebut tumpah pada makanan apa pun, makanan itu menjadi najis. Kalian tidak boleh memakannya ataupun meminum air dari belanga yang najis itu. 35Apabila bangkai salah satu binatang tersebut jatuh ke atas benda yang terbuat dari tanah liat, misalnya alat pemanggang atau panci masak, maka benda itu menjadi najis dan harus dipecahkan. Kalian tidak boleh menggunakannya lagi.
36“Namun, jika bangkai binatang tersebut jatuh ke mata air atau kolam penyimpan air, air itu tidak menjadi najis dan masih boleh diminum. Tetapi siapa pun yang menyentuh bangkai itu menjadi najis. 37Jika bangkai tersebut jatuh pada benih yang akan ditanam, benih tersebut tidak menjadi najis dan tetap dapat ditanam. 38Tetapi jika benih itu sudah direndam air dan kemudian bangkai jatuh ke atasnya, maka benih itu menjadi najis dan harus dibuang.
Beberapa peraturan lain tentang kenajisan
39“Jika seekor binatang yang dagingnya boleh dimakan mati atau dibunuh oleh binatang lain, maka dagingnya menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh bangkainya tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam. 40Siapa pun yang mengambil atau memakan daging bangkai binatang tersebut harus mencuci pakaiannya dan dia tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.
41-42“Jijiklah dan anggaplah haram semua jenis binatang yang merayap atau berkeriapan, termasuk binatang yang melata dan yang berkaki banyak. 43-45Ingatlah bahwa Akulah TUHAN, yang sudah membebaskan kalian dari perbudakan di Mesir, supaya Aku menjadi Allah kalian. Akulah Allahmu yang kudus, yang kalian sembah! Karena itu jagalah dirimu agar kamu tetap hidup secara suci. Kamu harus hidup suci, karena Aku kudus. Janganlah menajiskan dirimu dengan memakan ataupun menyentuh binatang tersebut.”
46Demikianlah peraturan-peraturan tentang
berbagai jenis hewan darat,
burung, ikan, binatang laut,
dan binatang yang merayap atau berkeriapan.
47Kalian harus membedakan antara yang najis dan yang tidak najis, antara binatang yang boleh dimakan dan binatang yang tidak boleh dimakan.

Pilihan Saat Ini:

Imamat 11: TSI

Sorotan

Berbagi

Salin

None

Ingin menyimpan sorotan di semua perangkat Anda? Daftar atau masuk